.:: Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh kalian yang nyata. (Qs. al-Baqarah [2]: 208 ). "Allah SWT memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya, untuk mengambil seluruh ikatan dan syari'at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya serta meninggalkan seluruh larangaNya, selagi mereka mampu." (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz I, hal. 247) ::. online :  
Navigasi
Home
Guestbook
Chatting Online
Poll Archive
Download Buku

Syariat Islam
Syakhshiyah
Dakwah
Ekonomi
Siyasahi
Sanksi
Rubrik Khusus
Telaah Kitab
Opini
Kritik
Konsultasi Islam
Buletin

eBook

Related Sites
Muslimah
Bulletin Al-ikhsan

Arsip Syariat Islam
Syakhshiyah

Menuju Islam Kaaffah: Masihkah Beralasan Dengan Darurat?  19 May, 04
Berpikir Islami Perlu Tsaqofah Islam  28 Apr, 04
Seputar Konsep Syakhshiyah  20 Apr, 04
Menuju Mahasiswa Muslim Sukses  09 Apr, 04


Dakwah

Manhaj Hizbut Tahrir Fi Al-Taghyir (Telaah Sekilas)  15 Apr, 04
Menegakkan Kembali Negara Khilafah: Dengan Metode Rasulullah Saw  11 Apr, 04
Metode Mengubah Masyarakat   05 Apr, 04
Taghyir Ekstra Parlemen  18 Mar, 04


Ekonomi

Bahaya Di Balik Bantuan  05 May, 04
Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah  01 Mar, 04
Tinjauan Kritis Syari’at Islam Tentang RUU SDA  27 Feb, 04
Menuju Ekonomi Islam Sejahtera  14 Feb, 04


Siyasah

Politik Luar Negeri Negara Khilafah Islam  18 May, 04
Point-Point Penting Dalam Sebuah Kekhilafahan (Sistem Islam)  13 May, 04
Di Balik Kerusuhan Ambon  08 May, 04
Lembaran Hitam Dari Sejarah Hitam Amerika  08 May, 04


Sanksi

Hukum Ghulul  27 Dec, 03
Fungsi Uqubat Dalam Islam  27 Dec, 03
Tindakan Yang Dijatuhi Sanksi  08 Nov, 03
Hukum Pidana Islam Sebagai Penebus & Pencegah  26 Oct, 03



Arsip Rubrik Khusus
Telaah Kitab

Membedah Kaidah Syariat: Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib  16 May, 04
Siksaan Tidak Hanya Menimpa Orang Zalim  02 May, 04
Memasuki Masyarakat (Dukhûl al-Mujtama‘)  30 Apr, 04
Akhlaq Dan Kebangkitan Umat  10 Mar, 04


Opini

Membuang Nasionalisme Ke Tempat Sampah (Renungan Hangat Memperingati Hari “Kebangkitan” Nasional 20 Mei)  15 May, 04
Solusi Tuntas Masalah Ambon  11 May, 04
Diluar Sistemkah Ini?  10 May, 04
Mendirikan Khilafah Wajib Atas Seluruh Kaum Muslimin  03 May, 04


Kritik

Pemilu Dan Perubahan Masyarakat  20 May, 04
Pemahaman Seputar Perubahan Yang Mesti Diubah  24 Apr, 04
Mewaspadai Bahaya Disintegrasi Dan Separatisme  19 Apr, 04
Caleg Non-Muslim Di Partai Islam  16 Apr, 04


Konsultasi Islam

Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram  17 May, 04
Kedudukan Orang Kafir Dalam Sistem Pendidikan Islam  09 May, 04
Mewakili Sholat Untuk Ibu Yang Sedang Sakit  09 May, 04
Hanya Khalifah Yang Berhak Mengangkat Mahkamah Madzalim  07 May, 04


Buletin

Buletin Edisi 008: Mengakhiri Nestapa Umat Islam  12 May, 04
Buletin Edisi 007: Hati-Hati Memilih Pemimpin  21 Mar, 04
Buletin Edisi 006: Sikap Kaum Muslimin Terhadap Natal  20 Dec, 03
Buletin Edisi 005 : Mencari Lailatul Qadar  15 Nov, 03


eBook

Dinamika Aqidah Islam  14 May, 04
Keniscayaan Benturan Peradaban  14 May, 04
Kritik Islam Terhadap UUD 1945  06 May, 04
Titik Tolak Perjalanan Dakwah Hizbut Tahrir  06 May, 04


Pemilu Dan Perubahan Masyarakat

Kategori : Kritik

Oleh: M. Riyan Syababy
Publikasi 20/05/2004

hayatulislam.net - Pemilu 2004 telah usai. Pesta demokrasi yang menelan biaya sangat mahal itu telah selesai. Akankah perhelatan itu menghasilkan sebuah perubahan yang mendasar sebagaimana diimpikan sebagian masyarakat? Ataukah justru tidak ada perubahan signifikan yang dihasilkan karena Pemilu itu sendiri oleh pihak-pihak yang berkuasa memang tidak didesain bagi perubahan yang mendasar, dengan kata lain, sekadar tambal sulam? Tulisan ini berusaha menelusuri hakikat perubahan masyarakat dan bagaimana memposisikan Pemilu dalam konteks perubahan masyarakat yang mendasar.

Memahami Persoalan Masyarakat

Berbicara tentang transformasi (perubahan) masyarakat, paling tidak terdapat tiga perkara penting yang harus diamati: Pertama, bagaimana bentuk persoalan pada masyarakat tersebut. Kedua, bagaimana bentuk perubahan yang dikehendaki. Ketiga, bagaimana bentuk aksi yang dilakukan. Kita akan menganalisis proses transformasi yang dilakukan oleh Rasulullah dalam tiga perkara tersebut.

1. Bentuk Persoalan: sosial atau individual?

Merumuskan terlebih dulu bentuk problem dalam masyarakat itu sangat penting sebelum berbicara tentang perubahan masyarakat yang terencana (planned social change). Kesalahan dalam menentukan

Kesalahan dalam menentukan problem ini tentu mempengaruhi cara untuk melakukan perubahan. Ini tentu akan berakibat pada kegagalan.

Read More...

Oleh Redaksi 20, May 04 | 11:25 am [0 comments] (7 views)

Menuju Islam Kaaffah: Masihkah Beralasan Dengan Darurat?

Kategori : Syakhshiyah

Oleh: Syamsuddin Ramadhan
Publikasi 19/05/2004

hayatulislam.net - Kewajiban utama seorang muslim adalah menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas.

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Iislam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 208).

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/247).

Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah SWT atau Islam. Kata “kaaffah”adalah haal dari dlamir “udkhulu”, dan bermakna “jamii’an” (menyeluruh). (Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112).

Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dlamir “mu’miniin”. Makna “kaaffah” adalah “jamii’an” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18).

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan: “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” (Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337).

Read More...

Oleh Redaksi 19, May 04 | 11:40 am [0 comments] (17 views)

Politik Luar Negeri Negara Khilafah Islam

Kategori : Siyasah

Oleh: Farid Wadjdi
Publikasi 17/05/2004

hayatulislam.net - Peristiwa ledakan bom di gendung WTC 11 September 2001 yang lalu cukup memberikan pengaruh pada situasi politik internasional belakangan ini. Ditandai dengan serangan besar-besaran oleh Amerika Serikat terhadap Afghanistan yang pada akhirnya menumbangkan pemerintahan Taliban. Tidak berhenti sampai disana Amerika Serikat mencanangkan perang salib melawan terorisme yang disebutnya sebagai setan-setan. Negeri Paman Sam itu, kemudian memberikan dua piliha kepada dunia: ikut AS melawan terorisme atau (kalau tidak) menjadi pendukung terorisme.

Menyusul setelah ledakan WTA ini presiden AS berpidato “America and our friends and allies join with all those who want peace and security in this word, and we stand together to win the war againts terrorism” (Amerika dan sahabat berikut aliansi kami akan bergabung dengan semua pihak yang menginginkan perdamaian dan keamanan di dunia ini dan kita akan bersama-sama berdiri melawan dan memenangkan peperangan terhadap terorisme). Urusan menggayang terorisme ini kemudian menjadi urusan bersama dunia. Tak pelak lagi, hampir seluruh pemimpin seluruh dunia tunduk kepada tuntutan Amerika Serikat termasuk penguasa di negeri-negeri Islam. Perang melawan terorisme ini telah menjadi kebijakan politik luar negeri AS yang dominan sekarang ini.

‘Perang’ melawan terorisme ala Amerika ini menjadi lebih dramatis dan seru. Karena AS dan sekutu-sekutu Baratnya mengkampanyekan perang ini sebagai perang peradaban. Perang terhadap segala pihak yang ingin menghancurkan peradaban Barat (Kapitalisme) yang demokratis, menghargai kebebasan dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB 10 Nopember tahun lalu Bush berkata: “This is a current in history and it runs toward freedom” Nyanyian yang sama dilagukan oleh perdana menteri Inggris, Blair pada tanggal 14 September 2002 berkata: “Our belief are very opposite of the fanatics. We believe reason, democracy and tolerance. These beliefs are the foundation of our civilised world” (Keyakinan kita sangat bertentangan dengan orang-orang fanatik. Kita mempercayai akal sehat, demokrasi dan toleransi. Kepercayaan ini adalah fondasi dari peradaban dunia kita). Pada tanggal 20 September Blair juga berkata: “This is a struggle that consern us all, the whole of democratic and civilized and free world” (Ini merupakan perjuangan yang merupakan perhatian kita semua, demokrasi, peradaban, dan dunia bebas).

Read More...

Oleh Redaksi 18, May 04 | 10:52 am [0 comments] (12 views)

Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram

Kategori : Konsultasi Islam

Publikasi 17/05/2004

hayatulislam.net – Soal: Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.

Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).


Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari Muslim].

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari Muslim].

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

Read More...

Oleh Redaksi 17, May 04 | 11:43 am [0 comments] (68 views)

Membedah Kaidah Syariat: Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib

Kategori : Telaah Kitab

Oleh: Hafidz Abdurrahman
Publikasi 16/05/2004

hayatulislam.net - Pengantar

Kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib sesungguhnya adalah salah satu kaidah kulliyah yang populer di kalangan para ulama dan tercantum dalam kitab-kitab ushul maupun fikih mereka. Kaidah ini juga dibahas dalam kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah (III/36-38) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, tahun 1953. Tulisan ini merupakan telaah lebih lanjut terhadap kaidah ini sekaligus koreksi atas beberapa penggunaannya yang out of context, yang dilakukan sebagian kalangan.


Kedudukan Kaidah

Kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib (suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib) ini merupakan hukum syariat kullî[/i]. Disebut sebagai hukum syariat karena kaidah ini digali dari dalil-dalil syariat, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah, melalui dalâlah iltizâm yang terdapat di dalamnya. Misalnya, firman Allah:

Basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku. (Qs al-Maa'idah [5]: 6).

Ayat ini menyatakan, bahwa hukum membasuh tangan hingga siku-siku hukumnya wajib dalam wudhu. Namun, kewajiban membasuh tangan hingga siku-siku tersebut tidak akan sempurna, kecuali dengan memasukkan bagian atas siku (lengan) dalam basuhan sehingga siku-sikunya pasti akan terbasuh. Sebab, jika tidak dimasukkan dalam basuhan, siku-siku yang menjadi batas yang harus dibasuh itu tidak akan terbasuh dengan sempurna. Artinya, kewajiban membasuh bagian atas siku merupakan konotasi yang menjadi konsekuensi logis dari kewajiban membasuh siku-siku. Konotasi seperti ini bisa ditarik dari dalâlah iltizâm: ilâ al-marâfiq (sampai dengan siku). Dari kasus seperti inilah, lahir kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib.

Read More...

Oleh Redaksi 16, May 04 | 11:26 am [0 comments] (19 views)

Membuang Nasionalisme Ke Tempat Sampah (Renungan Hangat Memperingati Hari “Kebangkitan” Nasional 20 Mei)

Kategori : Opini

Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikas 15/05/2004

hayatulislam.net - Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.

Kondisi cerai-berai ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara imperialis. Prinsip “devide et impera” (Arab: farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor liberalisme melalui film, lagu, novel, radio, musik, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.

Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.

Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide sakral yang tidak boleh dibantah. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancur-leburkan persatuan umat Islam. Maka, Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir peradaban secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.

Read More...

Oleh Redaksi 15, May 04 | 11:50 am [0 comments] (48 views)

Dinamika Aqidah Islam

Kategori : eBook

Oleh: Abdurrahman Al-Baghdadi
Publikasi 14/05/2004

hayatulislam.net - Kata Pengantar

Aqidah Islam ialah menyaksikan dan meyakini kalimah “laa ilaaha illalah Muhammad Rasulullah” yang artinya: Tiada tuhan yang patut disembah dan ditaati selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Di atas kesaksian inilah didirikan Islam dengan segala aspeknya, termasuk amal-amal sholeh yang berupa ibadah dan taqarrub (pendekatan diri kepada Allah SWT). Bersabda Rasulullah Saw:

“Islam itu dibangun atas lima perkara : Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, medirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan (ibadah) haji dan berpuasa (shaum di bulan) Ramadhan.” [HSR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i].

Lima perkara di atas merupakan dasar Islam “Arkanul Islam”. Statusnya sebagai dasar Islam karena lima perkara tersebut mencakup segi aqidah dan amal sholeh yang dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, ini bukan berarti bahwa Islam hanya terbatas pada lima pilar/dasar tersebut, yakni pada masalah-masalah aqidah dan ibadah saja; melainkan mencakup seluruh aspek kehiddupan, seperti mu’amalaat (hubungan antara sesama masyarakat dan antara negara dan rakyat), math’umaat (makanan dan minuman), malbusaat (pakaian dan perhiasan), ‘uqubaat (hukuman terhadap pelanggaran dan kejahatan), bayyinaat (pembuktian perkara di dalam pengadilan) dan akhlak (budi pekerti).

Read More...

Oleh Redaksi 14, May 04 | 2:19 pm [0 comments] (73 views)

  NEXT page


Partner


e n t e r

 


Kirim Pertanyaan


Statistik

Total Posting : 187
Comments : 16
Members : 57
Visitor hits : 14240

Visitor

Guest : 2 visitor
Members : 0 visitor
Sekarang : 2 visitor
Yang Lalu : 22 visitor

Members


Cari Artikel


Advanced search
<May 2004
S M T W T F S
            1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31          

Archive Summary

View by Date
View by Category
May 2004
April 2004
March 2004
February 2004
January 2004
December 2003
November 2003
October 2003

Daftar Mailing List

Anda ingin mendapatkan Ulasan/Newsletter ? Ketik E-Mail Anda di bawah ini..!

Jejak Pendapat

Sejauh mana kemungkinan menerapkan syariat Islam melalui parlemen?
Secara Parsial
Secara Total
Tidak Tahu
 





 

Tentang Hayatul Islam Net | Hubungi Kami | Home

best viewed with IE Resoluton 800 X 600

Questions & suggestion or problems regarding this web site should be directed to

Hayatulislam.net - Home Partners
дилеры приора