hayatulislam.net - Pemilu 2004 telah usai. Pesta demokrasi yang menelan biaya sangat mahal itu telah selesai. Akankah perhelatan itu menghasilkan sebuah perubahan yang mendasar sebagaimana diimpikan sebagian masyarakat? Ataukah justru tidak ada perubahan signifikan yang dihasilkan karena Pemilu itu sendiri oleh pihak-pihak yang berkuasa memang tidak didesain bagi perubahan yang mendasar, dengan kata lain, sekadar tambal sulam? Tulisan ini berusaha menelusuri hakikat perubahan masyarakat dan bagaimana memposisikan Pemilu dalam konteks perubahan masyarakat yang mendasar.
Memahami Persoalan Masyarakat
Berbicara tentang transformasi (perubahan) masyarakat, paling tidak terdapat tiga perkara penting yang harus diamati: Pertama, bagaimana bentuk persoalan pada masyarakat tersebut. Kedua, bagaimana bentuk perubahan yang dikehendaki. Ketiga, bagaimana bentuk aksi yang dilakukan. Kita akan menganalisis proses transformasi yang dilakukan oleh Rasulullah dalam tiga perkara tersebut.
1. Bentuk Persoalan: sosial atau individual?
Merumuskan terlebih dulu bentuk problem dalam masyarakat itu sangat penting sebelum berbicara tentang perubahan masyarakat yang terencana (planned social change). Kesalahan dalam menentukan
Kesalahan dalam menentukan problem ini tentu mempengaruhi cara untuk melakukan perubahan. Ini tentu akan berakibat pada kegagalan.
Menuju Islam Kaaffah: Masihkah Beralasan Dengan Darurat?
Kategori : Syakhshiyah
Oleh: Syamsuddin Ramadhan
Publikasi 19/05/2004
hayatulislam.net - Kewajiban utama seorang muslim adalah menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas.
Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Iislam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu. (Qs. al-Baqarah [2]: 208).
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: Allah SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (aqidah) dan syariat Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/247).
Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah SWT atau Islam. Kata kaaffahadalah haal dari dlamir udkhulu, dan bermakna jamiian (menyeluruh). (Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Tawiil, I/112).
Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz kaaffah merupakan haal dari dlamir muminiin. Makna kaaffah adalah jamiian (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18).
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsalabah, Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah Saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.
Imam Thabariy menyatakan: Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam. (Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337).
hayatulislam.net - Peristiwa ledakan bom di gendung WTC 11 September 2001 yang lalu cukup memberikan pengaruh pada situasi politik internasional belakangan ini. Ditandai dengan serangan besar-besaran oleh Amerika Serikat terhadap Afghanistan yang pada akhirnya menumbangkan pemerintahan Taliban. Tidak berhenti sampai disana Amerika Serikat mencanangkan perang salib melawan terorisme yang disebutnya sebagai setan-setan. Negeri Paman Sam itu, kemudian memberikan dua piliha kepada dunia: ikut AS melawan terorisme atau (kalau tidak) menjadi pendukung terorisme.
Menyusul setelah ledakan WTA ini presiden AS berpidato America and our friends and allies join with all those who want peace and security in this word, and we stand together to win the war againts terrorism (Amerika dan sahabat berikut aliansi kami akan bergabung dengan semua pihak yang menginginkan perdamaian dan keamanan di dunia ini dan kita akan bersama-sama berdiri melawan dan memenangkan peperangan terhadap terorisme). Urusan menggayang terorisme ini kemudian menjadi urusan bersama dunia. Tak pelak lagi, hampir seluruh pemimpin seluruh dunia tunduk kepada tuntutan Amerika Serikat termasuk penguasa di negeri-negeri Islam. Perang melawan terorisme ini telah menjadi kebijakan politik luar negeri AS yang dominan sekarang ini.
Perang melawan terorisme ala Amerika ini menjadi lebih dramatis dan seru. Karena AS dan sekutu-sekutu Baratnya mengkampanyekan perang ini sebagai perang peradaban. Perang terhadap segala pihak yang ingin menghancurkan peradaban Barat (Kapitalisme) yang demokratis, menghargai kebebasan dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB 10 Nopember tahun lalu Bush berkata: This is a current in history and it runs toward freedom Nyanyian yang sama dilagukan oleh perdana menteri Inggris, Blair pada tanggal 14 September 2002 berkata: Our belief are very opposite of the fanatics. We believe reason, democracy and tolerance. These beliefs are the foundation of our civilised world (Keyakinan kita sangat bertentangan dengan orang-orang fanatik. Kita mempercayai akal sehat, demokrasi dan toleransi. Kepercayaan ini adalah fondasi dari peradaban dunia kita). Pada tanggal 20 September Blair juga berkata: This is a struggle that consern us all, the whole of democratic and civilized and free world (Ini merupakan perjuangan yang merupakan perhatian kita semua, demokrasi, peradaban, dan dunia bebas).
Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Kategori : Konsultasi Islam
Publikasi 17/05/2004
hayatulislam.net Soal:Saya ingin menanyakan apakah boleh berjabat tangan dengan lawan jenis, mohon penjelasan yang detail berikut pendapat-pendapat yang muncul dan tarjihnya.
Jawab: Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata Aisyah: Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya. [HR. Bukhari Muslim].
Telah berkata Aisyah: Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil baiat mereka dengan perkataan. [HR. Bukhari Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Membedah Kaidah Syariat: Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib
Kategori : Telaah Kitab
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Publikasi 16/05/2004
hayatulislam.net - Pengantar
Kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib sesungguhnya adalah salah satu kaidah kulliyahyang populer di kalangan para ulama dan tercantum dalam kitab-kitab ushul maupun fikih mereka. Kaidah ini juga dibahas dalam kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah (III/36-38) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, tahun 1953. Tulisan ini merupakan telaah lebih lanjut terhadap kaidah ini sekaligus koreksi atas beberapa penggunaannya yang out of context, yang dilakukan sebagian kalangan.
Kedudukan Kaidah
Kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib (suatu kewajiban tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tadi hukumnya menjadi wajib) ini merupakan hukum syariat kullî[/i]. Disebut sebagai hukum syariat karena kaidah ini digali dari dalil-dalil syariat, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah, melalui dalâlah iltizâm yang terdapat di dalamnya. Misalnya, firman Allah:
Basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku. (Qs al-Maa'idah [5]: 6).
Ayat ini menyatakan, bahwa hukum membasuh tangan hingga siku-siku hukumnya wajib dalam wudhu. Namun, kewajiban membasuh tangan hingga siku-siku tersebut tidak akan sempurna, kecuali dengan memasukkan bagian atas siku (lengan) dalam basuhan sehingga siku-sikunya pasti akan terbasuh. Sebab, jika tidak dimasukkan dalam basuhan, siku-siku yang menjadi batas yang harus dibasuh itu tidak akan terbasuh dengan sempurna. Artinya, kewajiban membasuh bagian atas siku merupakan konotasi yang menjadi konsekuensi logis dari kewajiban membasuh siku-siku. Konotasi seperti ini bisa ditarik dari dalâlah iltizâm: ilâ al-marâfiq (sampai dengan siku). Dari kasus seperti inilah, lahir kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib.
Membuang Nasionalisme Ke Tempat Sampah (Renungan Hangat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei)
Kategori : Opini
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikas 15/05/2004
hayatulislam.net - Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip menentukan nasib sendiri (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.
Kondisi cerai-berai ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara imperialis. Prinsip devide et impera (Arab: farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor liberalisme melalui film, lagu, novel, radio, musik, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.
Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.
Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide sakral yang tidak boleh dibantah. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancur-leburkan persatuan umat Islam. Maka, Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir peradaban secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.
Aqidah Islam ialah menyaksikan dan meyakini kalimah laa ilaaha illalah Muhammad Rasulullah yang artinya: Tiada tuhan yang patut disembah dan ditaati selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. Di atas kesaksian inilah didirikan Islam dengan segala aspeknya, termasuk amal-amal sholeh yang berupa ibadah dan taqarrub (pendekatan diri kepada Allah SWT). Bersabda Rasulullah Saw:
Islam itu dibangun atas lima perkara : Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, medirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan (ibadah) haji dan berpuasa (shaum di bulan) Ramadhan. [HSR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasai].
Lima perkara di atas merupakan dasar Islam Arkanul Islam. Statusnya sebagai dasar Islam karena lima perkara tersebut mencakup segi aqidah dan amal sholeh yang dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, ini bukan berarti bahwa Islam hanya terbatas pada lima pilar/dasar tersebut, yakni pada masalah-masalah aqidah dan ibadah saja; melainkan mencakup seluruh aspek kehiddupan, seperti muamalaat (hubungan antara sesama masyarakat dan antara negara dan rakyat), mathumaat (makanan dan minuman), malbusaat (pakaian dan perhiasan), uqubaat (hukuman terhadap pelanggaran dan kejahatan), bayyinaat (pembuktian perkara di dalam pengadilan) dan akhlak (budi pekerti).