Menu-atas
Menu-atas
Menu-atas
|
|
|
| Arsip Syariat Islam |
Syaksiyah
Nafsiyyah Fikriyyah
Dakwah
Ekonomi
Siyasah
Sanksi
|
|
| Rubrik Khusus |
Hikmah
Telaah Kitab
Opini
Kritik
Konsultasi Islam
Bulletin Politik AL-ISLAM
Buletin Remaja - STUDIA
|
|
|
Menyoroti Draft KHI Dari Perspektif Ideologis Dan Metodologis
Kategori : Kritik
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Publikasi 09/11/2004
hayatulislam.net - Pengantar
Draft KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang kontroversial itu menurut para penggagasnya (Tim Pengarusutamaan Gender Depag) lahir sebagai upaya mencari alternatif dari tuntutan formalisasi Syari’at Islam yang kaffah pada satu sisi, dengan keharusan menegakkan demokrasi dalam nation-state Indonesia pada sisi yang lain. Agar menjadi hukum publik yang layak, maka menurut penggagas Draft KHI, setidak-tidaknya Syariat Islam perlu dikaji ulang dalam empat pendekatan utama, yakni gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. Sementara itu KHI yang telah ada selama ini sejak tahun 1991 dianggap tidak memadai, kontradiktif dengan prinsip-prinsip universal, serta tidak sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
|
Pro-Kontra Teori Konspirasi
Kategori : Kritik
Oleh: Gus Uwik
Publikasi 08/11/2004
hayatulislam.net - Teori konspirasi belakangan ini kembali menguak dalam khazanah perbincangan masyarakat tatkala sedang membicarakan rentetan aksi-aksi bom yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri. Menarik diperbincangkan karena —oleh sebagian pihak— teori ini diharapkan mampu menguak berbagai misteri yang meliputi peristiwa-peristiwa tersebut, terutama siapa otak pelaku pengeboman tersebut. Namun di sisi lain, sebagian pihak ada yang bersikap sebaliknya, menolak dipakainya teori konspirasi sebagai ‘pisau bedah’ masalah.
|
Menggugat Gagasan Perubahan Hukum Islam
Kategori : Kritik
Oleh: Abdul Karim Hasan
Publikasi 31/10/2004
hayatulislam.net - Amerika telah menabuh genderang perang terhadap Islam dan telah membuktikannya secara nyata. Berulang-ulang Amerika menjelaskan tanggung jawabnya, bahwa situasi kondisi saat ini merupakan kesempatan sejarah untuk mengubah perjalanan sejarah di Timur Tengah. Untuk merealisasikan tujuannya ini Amerika telah dan terus-menerus melakukan berbagai kampanye. Di antaranya adalah kampanye untuk mengubah kurikulum pendidikan dan silabus informasi di negeri-negeri Islam, juga segala hal yang berkaitan dengan pendidikan agama dan pemikiran Islam. Amerika juga telah menghubungkan Islam dengan terorisme.
|
Menggugat Draf Kompilasi Hukum “Inkar Syariat”
Kategori : Kritik
Publikasi 13/10/2004
hayatulislam.net - Draf (rancangan) Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedang menjalani sosialisasi pertama (Republika, 5/10/2004). KHI adalah suatu buku yang dibuat dengan tujuan untuk dijadikan acuan para hakim peradilan agama jika persoalan yang mereka hadapi belum termuat dalam Undang-undang, khususnya UU Peradilan Agama —yang saat ini hanya mengatur masalah pernikahan, perceraian, dan waris.
Namun, sejumlah pasal KHI ini langsung memicu kontroversi, bahkan bertolak belakang dengan RUU Peradilan Agama yang baru. Guru Besar Hukum Islam UI, Tahir Azhari, dengan terang-terangan menganggap beberapa poin draf ini mengada-ada. Kritik tajam juga dikemukakan guru besar UIN Hasanuddin Af. Dia menganggap para penyusun draf secara langsung bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits.
Pasal-pasal kontroversi itu antara lain:
1. Asas perkawinan adalah monogami. Perkawinan di luar itu harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
Aneh, sesuatu yang dimubahkan Allah mereka larang, namun yang sudah jelas haramnya malah didiamkan atau bahkan didukung, seperti perlawanan mereka terhadap pasal-pasal zina dalam RUU KUHP.
|
Telaah Etika Bisnis Islami Menurut Rafiq Issa Beekun
Kategori : Kritik
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikasi 12/10/2004
hayatulislam.net - Pendahuluan
Tulisan ini bertujuan menguraikan 2 (dua) hal: Pertama, deskripsi pemikiran Rafik Issa Beekun tentang sistem etika Islam (The Islamic Ethical System) dalam bisnis, seperti yang terdapat dalam buku Islamic Business Ethics karya Rafik Issa Beekun (1997).*1) Kedua, pandangan dan analisis penulis terhadap topik yang diuraikan oleh Beekun.
Beekun (1997) memulai uraiannya dengan menjelaskan berbagai penyimpangan etika bisnis dalam masyarakat Barat, seperti diskriminasi rekrutmen dan promosi pegawai (1997:1). Kemudian, Beekun menjelaskan 4 (empat) pokok pemikirannya yang berkaitan dengan sistem etika Islam dalam dunia bisnis, yaitu: (1) definisi etika dan etika bisnis serta keterkaitannya dengan aspek normatif Islam, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etika individu dalam Islam, (3) sistem etika Islam, yang berisi studi perbandingan berbagai sistem etika dan uraian aksioma-aksioma filsafat etika Islam, dan (4) tingkatan-tingkatan perilaku sah dan tidak sah dalam Islam.
Adapun pandangan dan analisis penulis, akan menyentuh beberapa topik permasalahan, yaitu: (1) keterbatasan definisi etika bisnis Beekun, (2) hubungan istilah etika dengan aspek normatif Islam, (3) etika bisnis tentang format perusahaan Islami (syirkah Islamiyah), (4) kritik terhadap sistem etika sekuler dan sistem etika agama lain, (5) aksioma filsafat-filsafat etika Islam, (6) integrasi etika dan fiqih.
|
Hakikat Penyucian Diri
Kategori : Kritik
Oleh: Arief B. Iskandar
Publikasi 03/10/2004
hayatulislam.net - Istilah tazkiyah an-nafs (‘penyucian diri’ atau ‘penyucian jiwa’) adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia tasawuf atau para sufi. Dalam konteks sekarang, istilah ‘bening hati’ atau ‘bening kalbu’, yang dipopulerkan Aa Gym, mungkin juga merupakan istilah lain dari tazkiyah an-nafs ini.
Secara bahasa, istilah tazkiyah an-nafs merupakan gabungan dari dua kata, yakni tazkiyah dan nafs. Tazkiyah berasal dari kata zakkâ-yuzzaki-tazkiyah, yang maknanya sama dengan tathhîr (dari kata thahhara-yuthahhiru-tathhîr[ah]), yang berarti penyucian, pembersihan, atau pemurnian (lihat Atabik Ali & Ahmad Zuhdi Mudlor, 1996, hlm. 469; ar-Razi, 1995: 1/115). Sedangkan nafs adalah kata yang multimakna (musytarak). Dalam sebagian kamus bahasa Arab, kata nafs sering diterjemahkan dengan diri, jasad, jiwa, nafsu, ruh, atau kalbu. Bahkan, nafs juga diartikan dengan darah sehingga para wanita yang melahirkan dikatakan sebagai orang-orang yang sedang dalam keadaan nifas, artinya banyak mengeluarkan darah.
Secara bahasa, semua pengertian tentang nafs di atas memungkinkan alias benar (lihat: Ibn Manzhur, t.t., 6/234-238). Di dalam al-Qur’an sendiri terdapat 295 kata nafs, baik berdiri sendiri atau digandengkan dengan kata lain (Dr. Adnan Syarif, 1987: 54).
|
Menggugat Fikih Lintas Agama
Kategori : Kritik
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Publikasi 11/09/2004
hayatulislam.net - Pengertian dan Latar Belakang
Fikih Lintas Agama (selanjutnya disingkat FLA) merupakan gagasan Nurcholish Madjid dkk (2004) sebagai upaya pembaruan fikih untuk mengatur hubungan sosial umat Islam dengan umat non-Islam. Pembaruan itu dilatarbelakangi suatu anggapan, bahwa fikih klasik dianggap sudah tidak relevan dengan realitas kekinian, karena dibangun pada zaman tertentu dan untuk komunitas tertentu. Fikih klasik juga dianggap tidak cocok dengan modernitas karena menebarkan permusuhan dan kekerasan antaragama (ada istilah “musyrik”, “murtad”, dan “kafir”). Padahal Islam adalah agama yang mengedepankan semangat toleransi dan kebersamaan (Madjid dkk, 2004: 3-5). Karena itu, diperlukan pembaruan fikih dengan cara memulangkan fikih pada ushul fikih, atau memulangkan syariat pada maqâshid syarî‘ah —mengikuti gagasan Imam asy-Syatibi (w. 790 H) dalam Al-Muwâfaqât. Dengan demikian, segala ketentuan fikih haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat, yaitu “kemaslahatan”, yang didefinisikan sebagai “mengambil yang bermanfaat dan menghindari yang merusak” (jalb al-manâfi’ wa dar’u al-mafâsid) (Madjid dkk, 2004: 10).
|
Syariat Islam Belum Laku Tapi Wajib (Tanggapan Untuk J Geovanie)
Kategori : Kritik
cheap meridia. clomid onlineOleh: Farid Wadjdi
Publikasi 09/09/2004
hayatulislam.net - Tulisan J Geovanie (Republika, Rabu 25/08/2004) tentang perkembangan demokrasi di Indonesia dan hubungannya dengan umat Islam, menarik untuk dikomentari. Khususnya tentang dua anggapan (asumsi) yang ingin dibangun sdr. J Geovanie, tentang perjuangan syariat Islam; Pertama, isu negara Islam atau syariat Islam tidak laku; kedua, kemenangan partai Islam yang justru bukan mengusung ide syariat Islam , tapi ide-ide substansial yang implementatif seperti anti Korupsi, bersih dan anti KKN. Asumsi ini dibangun berdasarkan realita hasil pemilu 2004 kemarin. Menurut J. Geovanie, partai-partai Islam yang mengusung ide negara Islam justru terjungkal. Hal ini menunjukkan telah terjadinya sekulerisasi politik yang signifikan. Tampaknya, kesimpulan besar yang ingin ditarik oleh J Geovanie adalah bahwa umat Islam tidak berharap lagi akan berdirinya negara Islam.
Sdr J Geovanie benar, saat mengatakan bahwa isu-isu negara Islam atau syariat Islam tidak laku dalam pemilu kemarin. Namun saya ingin memberikan beberapa catatan tentang hal ini. Pertama, tidak ada satupun partai Islam dalam pemilu kemarin yang mengusung negara Islam. Pernyataan partai atau politisi yang mengusung tema “negara Islam” ternyata tidak mendapatkan suara signifikan adalah kurang tepat, karena memang tidak ada partai Islam yang menyerukan itu dalam kampanyenya. Lantai bagaimana kemudian bisa ditarik kesimpulan ide negara Islam tidak lagi laku, padahal memang tidak ada yang menjualnya?
|
Awas, Jangan Terjebak Fanatisme Kesukuan!
Kategori : Kritik
Oleh: Hendra Kurniawan
Publikasi 05/09/2004
hayatulislam.net - MENGGEMASKAN! Ya, itulah kesan yang saya rasakan ketika membaca tiga tulisan yang mengangkat tema sentral pro-kontra seputar urang Sunda menjadi pemimpin bangsa. “Terprovokasi” oleh tulisan Muradi yang berjudul Menanti “Urang” Sunda Memimpin Bangsa (PR, 22/04), Atip Tartiana menanggapi wacana Muradi dengan tulisan berjudul “Jangan Mimpi Orang Sunda Jadi Pemimpin Bangsa” (PR, 28/04). Selang seminggu kemudian (PR, 6/05) H. Rachmat, M.A.S. menulis agar “Urang” Sunda bisa menjadi pemimpin bangsa “Ubah Mimpi Jadi Kenyataan”. Juga disusul sejumlah tulisan lain menganai Ki Sunda.
Sekarang giliran saya yang tergelitik untuk ikut paamprok jongko menanggapi wacana yang cukup menarik ini. Sekilas uraian yang dipaparkan oleh H. Rachmat sedikit banyak mencoba pendekatan basis pemikiran Islam menyusul diintrodusirnya ayat-ayat dalam al-Qur’an (Qs. asy-Syuura [42]: 30; Qs. al-Hujuraat[49]: 13). Fakta berbicara, secara kultural memang suku Sunda itu identik dengan Islam. Tulisan berikut ini mengajak umat Islam khususnya urang Sunda untuk meninjau ulang ikatan-ikatan yang terbentuk antarsuku bangsa di negeri ini.
|
|
|